SIAPKAN Surat-surat Anda! Tilang Manual kembali Diberlakukan di Ambon, Ini 12 Sasaran Tindakan

Siapkan surat-suar kelengkapan kendaraan anda! Ambon kembali memberlakukan tilang manual pada awal Juni mendatang.

TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan tilang manual. 

11. Ranmor over load dan over dimention

12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.

Senja mengaku, sebelum melakukan tilang manual anggotanya sedang melakukan sosialisasi terhadap pengendara.

Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, pembagian flyer, dan mendatangi masyarakat secara langsung.

"Saat ini sosialisasi dulu ke masyarakat," tutur Senja.

Senja menyebutkan, berdasarkan catatan kepolisian, setelah adanya tilang elektronik, terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Hasil evaluasi Kakorlantas Polri melihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib malah banyak yang melanggar,” terangnya.

Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.

Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.

Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Maluku Tengah Bakal Gelontorkan Rp15,80 Miliar

Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.

Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.

Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved