SIAPKAN Surat-surat Anda! Tilang Manual kembali Diberlakukan di Ambon, Ini 12 Sasaran Tindakan
Siapkan surat-suar kelengkapan kendaraan anda! Ambon kembali memberlakukan tilang manual pada awal Juni mendatang.
TRIBUNAMBON.COM -- Ambon kembali memberlakukan tilang manual pada awal Juni mendatang..
Pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan ETLE.
Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama mengatakan tilang manual di Kota Ambon, Maluku akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.
"Nantinya ada 12 jenis sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas," ucap Kompol Senja Pratama beberapa waktu lalu.
Di antaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Berkendara melawan
7. Berkendara melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam keadaan mabuk
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
Jadi Program Prioritas, Warga Desa Rumah Tiga Bersihkan Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Pemkot Ambon Gandeng Kementerian Agama, Pencatatan Sipil Nikah Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Parkir Liar Masih Marak di Jalanan Kota Ambon, Dishub: Jangan Bayar |
![]() |
---|
Kasus Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Ambon: Sidang Kode Etik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.