SIAPKAN Surat-surat Anda! Tilang Manual kembali Diberlakukan di Ambon, Ini 12 Sasaran Tindakan

Siapkan surat-suar kelengkapan kendaraan anda! Ambon kembali memberlakukan tilang manual pada awal Juni mendatang.

TribunAmbon.com / Alfin
TILANG MANUAL: Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Maluku dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan tilang manual. 

TRIBUNAMBON.COM -- Ambon kembali memberlakukan tilang manual pada awal Juni mendatang..

Pemberlakukan kembali tilang tersebut untuk menunjang penerapan ETLE. 

Kasat Lantas Polresta Ambon, Kompol Senja Pratama mengatakan tilang manual di Kota Ambon, Maluku akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023.

"Nantinya ada 12 jenis sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas," ucap Kompol Senja Pratama beberapa waktu lalu.

Di antaranya: 

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Berkendara melawan

7. Berkendara melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dalam keadaan mabuk

9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved