Info Daerah
Oknum di Dusun Pohon Batu Klaim Punya Tanah, Soa Nuruwe dan Ely: Mana Buktinya?
Langkah itu ditempuh warga Dusun Pohon Batu hingga berani menggugat Persekutuan Teritorial Geneologis (Soa) di Negeri Kawa, Seram Barat, Kabupaten Ser
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Sejak kehadiran PT. Spice Island Maluku yang bergerak di sektor perkebunan pisang Abaka di Dusun Pohon Batu menimbulkan persoalan saling klaim kepemilikan tanah.
Langkah itu ditempuh warga Dusun Pohon Batu hingga berani menggugat Persekutuan Teritorial Geneologis (Soa) di Negeri Kawa, Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Menanggapi itu, Kepala Soa Nuruwe, Anwar Latumakulitta pun mempertanyakan keabsahan penyerahan kepemilikan tanah dari oknum tertentu yang telah memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.
Kenapa begitu, sebelum PT SIM atau pisang Abaka beraktivitas di lahan itu, pihak Negeri mengadakan pertemuan dan sosialisasi dengan Soa, Warga Dusun, bahkan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Jauh sebelum PT SIM beraktivitas di sini, kita melaksanakan pertemuan guna membahas persoalan ini. Yang salah satunya meminta warga Dusun menunjukkan bukti penyerahan tanah dari Soa," ungkap Anwar kepada awak media, Senin (29/5/2023).
Terangnya, tanah seluas 70 hektar itu diberikan atas dasar hak pakai tanpa ada penyerahan alas hak kepemilikan secara langsung dari Soa.
Baca juga: Sah, Gubernur Maluku Lantik Ruben Moriolkosu Pimpin Tanimbar Hingga 2024
Baca juga: Pemuda Komplek Perumahan BTN Manusela - Ambon Swadaya Tambal Jalan Berlubang
Untuk itu, Soa Nuruwe dan Ely yang berada di Negeri Kawa menyesalkan tindakan sangat berani ini sekaligus bakal bertindak tegas.
"Sejak awal kan kami sudah tanyakan mana bukti penyerahan kepemilikan tanahnya? Toh sampai hari ini tidak mampu dibuktikan," pungkasnya.
Begitu pun Kepala Soa Elly, Hamja Ely mengaku mengagendakan gugatan balik atas penyerobotan lahan yang dilakukan warga Dusun Pohon Batu terhadap Soa Nuruwe dan Ely.
"Kalau sudah begini, kami akan gugat balik. Karena, ada beberapa poin yang harus dipenuhi saat pemberian izin namun tak pernah dilaksanakan," ucapnya.
Dihimpun, beberapa bulan terakhir warga Dusun Pohon Batu melakukan aspirasi kepada DPRD dan Pemda setempat bahkan meminta Gubernur Maluku mencabut izin operasi PT. SIM dari SBB. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.