Maluku Terkini
Sah, Gubernur Maluku Lantik Ruben Moriolkosu Pimpin Tanimbar Hingga 2024
Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 dan berlangsung di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail resmi melantik Ruben Benharvioto Moriolkosu sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (29/5/2023).
Moriolkosu akan menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar hingga tahun 2024 mendatang.
Pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 dan berlangsung di Kantor Gubernur Maluku.
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan salah satu tugas Penjabat berdasarkan keputusan Mendagri yakni memfasilitasi dan mensukseskan agenda Pemilu dan Pilkada.
Termasuk kebijakan netralitas parasitis negara di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
"Oleh sebab itu dalam kedudukan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah saya perintahkan kepada saudara untuk melaksanakan seluruh penugasan ini dengan sebaik-baiknya," kata Murad Ismail dalam sambutannya.
Lanjutnya, 8 Arahan Presiden yang telah diutarakan sebelumnya juga harus menjadi fokus utama penjabat.
Baca juga: Pemkot Ambon Mulai Pendataan Pedagang yang Bakal Tempati Gedung Baru di Pasar Mardika
Baca juga: Jembatan Gantung Sarisa Uweng, Jadi Akses Utama Warga Sejak Jalan Amblas di Kawasan Rumah Tiga
Diantaranya, pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan Angka kemiskinan ekstrem, menggunakan investasi belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Murad menambahkan, Ia akan mengevaluasi kinerja para Penjabat yang baru dilantik dan diperpanjang masa jabatan itu.
"Selanjutnya saya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksana tugas yang wajib disampaikan paling sedikit tiga bulan sekali," tandasnya.
Diketahui dalam pelantikan tersebut, juga diserahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin, Djalaludin Salampessy sebagai Bupati Buru dan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Perpanjangan SK ketiganya berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1224 tahun 2023 bagi Penjabat Bupati SBB, SK nomor 100.2.1.3-1203 tahun 2023 bagi Penjabat Buru dan SK nomor 100.2.1.3-1202 bagi Penjabat Wali Kota Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ruben-benharvioto-lantik.jpg)