Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni Secara Bertahap, Segini Besarannya!
Mohammad Averrouce mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Harun Awad Mantap Nyaleg di Pemilu 2024
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
| Di Benteng Nieuw Victoria, Kapolda Maluku Ajak TNI Teladani Semangat Pattimura |
|
|---|
| Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Danramil Bula: Jati Diri Prajurit Adalah Berjuang Bagi Rakyat |
|
|---|
| 1.152 PPPK Tahun 2024 Tahap I Lingkup Pemkot Ambon Dilantik |
|
|---|
| Kemenag Maluku Tengah Bentuk Tim Pencari Fakta, Usut Dugaan Pungli |
|
|---|
| Dugaan Pungli di Kemenag Malteng Mencuat, PPPK Diminta Patungan Rp. 500 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.