Kepemiluan
Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Harun Awad Mantap Nyaleg di Pemilu 2024
Harun Awad mengakui pernah pernah tersandung persoalan hukum kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Na
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Ketua MUI Kabupaten Buru, Harun Awad ikut menjadi Bakal Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperebutkan kursi DPRD setempat di Pemilu 2024.
"Saya bergabung bersama teman-teman di PKS dan menjadi bacaleg dari daerah pemilihan untuk pileg DPRD Buru, " ungkap Harun Awad kepada TribunAmbon.com, Kamis (25/5/2023)
Harun Awad mengakui pernah pernah tersandung persoalan hukum kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Buru.
Ia divonis bersalah dalam masalah proyek gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Lala, Kecamatan Namlea dan sudah pernah menjalani masa hukuman.
Meski kasusnya sudah lama diproses, tapi hal itu perlu ia sampaikan lagi ke publik seraya menjelaskan bahwa dirinya telah lama dibebaskan, dan kini telah memantapkan langkahnya bersama PKS sebagai salah satu Bacaleg.
Diceritakan oleh Harun Awad perihal masalah yang pernah dialaminya dan kesehariannya setelah bebas menjalani hukuman badan.
Hal itu berawal dari pembangunan Gedung BLK di Kabupaten Buru.
Kemudian Dana yang dicairkan langsung ke rekening perusahaan sebesar 65 persen dari total anggaran atau sebesar Rp. 1.929.485.162.
Namun, sampai dengan batas waktu kontrak, Kontraktornya tidak dapat menyelesaikan hingga 100 persen dari nilai kontrak.
Kontraktor setelah dihubungi dan dicari sesuai alamat, tidak ditemukan, karena itu Harun berinisiatif melaporkan ke Polres Buru untuk mencari kontraktor yang bersangkutan.
Namun, niat baiknya itu berbuah pahit, karena polisi menilai ada dugaan perbuatan penyalahgunaan jabatan, sehingga masalah itu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Ditambah lagi, kontraktornya telah meraup dana proyek sampai 65 persen, tapi tidak menyelesaikan fisik proyek sesuai anggaran yang telah diterima.
Baca juga: Partai Buruh dan Partai Ummat Tak Daftar Bacaleg di KPU Buru
"Walaupun sebenarnya saya tidak menerima uang sama sekali dari pihak manapun, saya tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan negeri Ambon, nomor : 11/PID_SUS/2012/PN.AB tanggal 14 Agustus 2012, dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan, dari tuntutan Jaksa 2 tahun 6 bulan, " kenangnya.
Selaku warga negara yang baik, Harun berbesar hati menerima hukuman itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2552023-Harun-Awad.jpg)