Kepemiluan
Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Harun Awad Mantap Nyaleg di Pemilu 2024
Harun Awad mengakui pernah pernah tersandung persoalan hukum kasus korupsi saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Na
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
"Hukuman sudah saya jalani dan dinyatakan bebas pada 8 Agustus 2013, sesuai Surat Lepas dari Kepala Cabang Rutan Namlea, "ungkapnya.
Rupanya ujian yang dialami Harun belum juga berakhir, karena selaku ASN, dengan masa kerja kurang lebih 28 tahun dengan pangkat terakhir Pembina Tingkat I ( IV/b), ia mengaku telah diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai Keputusan Bupati Buru Nomor : 862.1/17/Kep/2019.
"Sehingga saya hanya mendapatkan TASPEN, tapi tidak mendapat gaji pensiun," tutur Harun.
Tidak ingin bersedih dengan musibah beruntun yang itu, Harun juga tidak ingin menyeret pihak lain dalam masalah BLK ini.
Ia menyatakan ikhlas menerimanya, dan kini telah mantap untuk maju dalam Pileg 2024 mendatang.
"Dengan sedikit pahaman ajaran Islam yang saya miliki, saya menyadari bahwa segala musibah yang terjadi pada seseorang atas izin dan kehendak Allah, " ujarnya.
Atas dasar itulah dan dengan segudang pengalaman di birokrasi, pernah menduduki jabatan eselon II, Harun menyatakan telah membulatkan tekad untuk ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buru yang masuk dalam Dapil 1.
"Dengan kendaraan yang saya tumpangi adah Partai Keadilan Sejahtera yang disingkat PKS,Insya Allah, semoga berkiprah di DPRD, akan semakin luas medan dakwah, dan akan semakin berbuat untuk kepentingan ummat," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2552023-Harun-Awad.jpg)