Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni Secara Bertahap, Segini Besarannya!
Mohammad Averrouce mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS akan segera cair untuk Pegawai Negeri Sipil hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak hanya PNS dan PPPK, gaji ke-13 PNS juga akan cair untuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai Juni 2023.
Hanya saja, Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti kapan gaji ke-13 disalurkan.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke-13.
Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.
"Biasanya pertengahan (Juni)," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Promo Gajian Indomaret Terbaru, 25 Mei - 5 Juni 2023: Kobe Tepung Bumbu Beli 2 Gratis 1
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," tambahnya.
Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.
Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Besaran Gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
SPN Polda Maluku Gelar Khatam Al-Qur’an, Bentuk Bintara Polri yang Berakhlakul Karimah |
![]() |
---|
Kemenag Maluku Usut Seleksi PPPK di Kabupaten Buru: Periode 2021 Juga Ditelusuri |
![]() |
---|
Polda Maluku Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda: Tingkatkan Semangat Pengabdian tuk Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Dapat SP2HP Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu, LMBI Laporkan Polda Maluku ke Mabes Polri |
![]() |
---|
PPPK di Kabupaten SBT Belum Terima SK, Fachri: Sabar, Prosesnya Sisa di Tanda Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.