DUh! Tiga Parpol Ini Diprediksi Tak Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

Litbang Kompas merilis hasil Survei terbaru terkait partai politik tak lolos ke parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Hasil Survei Litbang Kompas
Hasil Survei Litbang Kompas Mei 2023 terkait elektabilitas partai politik Mei 2023. 

TRIBUNAMBON.COM -- Litbang Kompas merilis hasil Survei terbaru terkait partai politik tak lolos ke parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Berdasarkan hasil Survei Litbang Kompas mengemukakan, tiga partai yang saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019-2024 mendapatkan kursi di DPR, tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, untuk pemilu mendatang.

Ketiganya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Elektabilitas ketiga partai tersebut berada di bawah empat persen dalam survei Litbang Kompas pada Mei 2023.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: PDIP Unggul di Maluku hingga Papua

Dalam survei yang digelar pada 29 April-10 Mei 2023 ini, elektabilitas PKS berada di angka 3,8 persen. Angka ini turun dibandingkan bulan Januari yang berada di angka 4,8 persen.

Kemudian, elektabilitas PAN naik dari 1,6 persen pada Januari 2023 menjadi 3,2 persen pada Mei ini.

Sementara elektabilitas PPP berada di angka 2,9 persen, naik 0,4 persen dari 2,3 persen pada Januari lalu.

Dalam survei ini, sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.

Metode ini digunakan dengan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error penelitian ± 2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Aturan parliamentary threshold juga diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.

Dalam UU itu ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah.

Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved