Ambon Hari Ini
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Ambon, ETLE Tetap Beroperasi!
Pemberlakuan tilang manual dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Berkendara melawan
7. Berkendara melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam keadaan mabuk
9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor over load dan over dimention
12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.
Diberitakan, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022.
Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.
Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia bersert jajarannya di Polda Polres.
Korlantas Polri Perintahkan Polantas Optimalkan Tilang Lewat ETLE
Mahasiswa Tabrak Tembok Gerbang Unpatti, Dua Korban Alami Luka-luka |
![]() |
---|
KNPI Dampingi Warga Hunuth Mengadu ke DPRD, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembakaran Rumah |
![]() |
---|
Berlari di Jembatan Merah Putih Ternyata Berbahaya, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Bangun Jembatan Toleransi Sejak Dini: Kisah Pertukaran Budaya SD Kristen dan SD Alfatah Ambon |
![]() |
---|
Jauhi Tawuran dan Bijak Bermedsos, Polda Maluku Beri Pesan Kamtibmas di SMK Negeri 7 Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.