Kebakaran
Semua Korban Kebakaran di Jl. Pala Ambon Dipastikan Tak Dapat Dana Stimulan Perbaikan, Ini Alasannya
Dijelaskan, untuk memberikan stimulan bagi rumah yang terbakar itu harus disertakan sertifikat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan seluruh korban kebakaran di Jl. Pala tidak mendapatkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah.
Hal itu lantaran seluruh rumah yang terbakar tak bersertifikat.
“Kita sudah identifikasi namun seluruh rumah yang terbakar tidak ada yang punya sertifikat jadi mereka tidak bisa dapat stimulan,” kata Wattimena, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan, untuk memberikan stimulan bagi rumah yang terbakar itu harus disertakan sertifikat.
Ketentuan itu sudah diatur sesuai prosedur dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional yang kemudian ditaati oleh Pemkot Ambon.
Hal serupa lanjutnya, juga telah diterapkan saat penanganan kebakaran di Pasar Mardika.
Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Namun Tanpa Razia, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Ambon
Baca juga: SK Bodewin Wattimena Diperpanjang sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Berikut Profilnya
“Jadi kalau rumahnya bersertifikat kita punya mekanisme sampai dengan 10 tanggung jawab Pemkot Ambon, 30 tanggung jawab Pemprov Maluku dan diatas 30 itu tanggung jawab Pempus. Ini sudah ada prosedurnya,” tandas Wattimena.
Diberitakan, kebakaran terjadi di Jl. Pala, RT 002 RW 002 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 20.20 WIT.
Kebakaran diduga bersumber dari mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DE 1018 AS yang menabrak salah satu ruko kemudian membakar pertokoan hingga merembet ke rumah warga.
Dari kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
Selain itu, 110 unit rumah terbakar sehingga 291 jiwa terpaksa mengungsi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.