Ambon Hari Ini

Tilang Manual Diberlakukan Namun Tanpa Razia, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Ambon

Dijelaskan Kasatlantas, Kompol Senja Pratama, aparatnya hanya akan menerapkan model tilang langsung ditempat jika menemui pelanggaran kasat mata.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Alfin
Ilustrasi Tilang Manual 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 

Satlantas Polresta Ambon pastikan tidak ada razia meski tialgn manual diberlakukan per 1 Juni 2023 mendatang.

Dijelaskan Kasatlantas, Kompol Senja Pratama, aparatnya hanya akan menerapkan model tilang langsung ditempat jika menemui pelanggaran kasat mata.

Sehingga pengendara yang kedapatan oleh aparat dilapangan bisa langsung ditindak.

"Iya saat tilang manual di aktifkan lagi maka yang kita berlakukan sistim tilang manual secara kasat mata bukan razia," ujar Kompol Senja saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Dia pun menegaskan, aparat yang bertugas wajib pendekatan humanis kepada pengendara.

Untuk itu dia berharap agar warga tertib berlalu lintas.

"Iya semoga dengan diberlakukan tilang Manual secara kasat mata masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berkendara," tuturnya.

Senja menambahkan meski tilang manual diberlakukan kembali, tetapi tilang elektronik tidak di hilangkan.

Baca juga: Polisi Tunggu Sopir dan Korban Sembuh untuk Pemeriksaan Lanjutan Kasus Lakalantas di Hukurila

Baca juga: Gelombang Tinggi, Kapal Cantika Lestari 5E Tujuan Buru Selatan Tunda Keberangkatan

Berikut 12 sasaran tilang:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Menerobos lampu merah.

5. Tidak menggunakan helm SNI.

6. Berkendara melawan

7. Berkendara melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara dalam keadaan mabuk.

9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan.

11. Ranmor over load dan over dimention.

12. Ranmor tanpa alat nopol atau ranmor dengan nopol palsu.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved