Kasus Penganiayaan

2 Kasus Penganiayaan di Tanimbar dan Aru Selesai dengan Restorative Justice

Kedua kasus tersebut yakni dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka AL dan ARL, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
KASUS PENGANIAYAAN: Kejaksaan Tinggi saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan dua kasus penganiayaan di Tanimbar dan Aru, lewat video conference ke Jaksa Agung. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua kasus penganiayaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru dihentikan penuntutan berdasarkan Keadialan Retoratif (Restorative Justice).

Kedua kasus tersebut yakni dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan tersangka AL dan ARL, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam Perkara Pasal 351 dengan tersangka SG dan JL.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan dua perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk diselesaikan secara Restorative Justice.

“Jaksa Agung melalui Jaksa JAM-Pidum terima Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari KKT dan Kejari Kep. Aru, dengan menggunakan sarana video Conference bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa,” kata Wahyudi, Jumat (19/5/2023).

Dijelaskannya, upaya restorative justice dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Korupsi Dana SIMDes Tanimbar, Mantan Sekda Divonis 1.3 Tahun Penjara

Termasuk, korban dan para terdakwa sepakat berdamai, sehingga menjadi salah satu pertimbangan restorative justice dikabulkan Jaksa Agung.

“Pengajuan permohonan Penghentian Penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum di dalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta sebab Terdakwa dan Korban bersepakat berdamai,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved