Ngeri! Roy Marten Bunuh Teman Sekamar, Motifnya Iri Tak Diperhatikan Bos Perusahaan di Pulau Buru

Iri dengan perlakuan bosnya, Roy Marten tega membunuh teman sekamarnya di salah satu perusahaan di Buru.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Iri dengan perlakuan bosnya, Roy Marten tega membunuh teman sekamarnya di salah satu perusahaan di Buru.

Kini Roy Marten sudah ditangkap Polres Pulau Buru.

Diketahui, pelaku menghabisi korban berinisial APW(39) di lokasi Kamp karyawan PT HT WWI yang notabene merupakan sesama rekan kerja di perusahaan tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman 20 tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati karena menghilangkan nyawa," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Buru,Iptu Aditya Bambang Sundawa dalam konferensi Pers, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Jipa saat Bentrok Antar Pemuda di Tulehu Terancam 7 Tahun Penjara

Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah ditemukan mayat di dalam kamar karyawan Camp PT HT WWI Desa Parbulu,kecamatan Waelata Kabupaten Buru, pada hari Rabu,(10/5/2023).

Perbuatan tersangka RML mengakibatkan warga Desa Makiriki,Pulau Seram, yang juga merupakan supir truk di perusahaan tersebut kehilangan nyawa. 

Kemudian Tim Satreskrim didampingi Kapolsek Waepao, Pulau Buru dalam waktu 1X24 jam melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Roy Marten.

Menurut Kasatreskrim, kronologi awal kejadian kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi di dalam kamar karyawan Camp PT HTI WWI Desa Parbulu,Kecamatan Waelata, Pulau Buru.

"Tersangka melakukan aksinya karena alasan iri hati terhadap korban yang juga merupakan teman sekamar di kamp perusahaan” ujarnya.

Setelah menghilangkan nyawa korban APW, tersangka kemudian beraktifitas seperti biasa di lingkungan perusahaan.

Kemudian pada sore hari tersangka kembali ke kamar dan menyalakan lampu lantas ia berpura-pura membangunkan korban yang sudah meninggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Satreskrim di TKP pada pukul 10:00, Kamis (11/5/2023), kemudian didapatkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku, kemudian pelaku diringkus Tim Satreskrim Polres Buru sekitar pukul 21:00.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved