Bentrok di Tulehu
Tersangka Pembunuhan Jipa saat Bentrok Antar Pemuda di Tulehu Terancam 7 Tahun Penjara
MUN ditetapkan sebagai tersangka Karena diduga memanah korban Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22) hingga meninggal dunia.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - setelah Melakukan serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Polresta Pulau Ambon akhirnya menetapkan MUN (29) sebagai tersangka.
MUN ditetapkan sebagai tersangka Karena diduga memanah korban Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22) hingga meninggal dunia.
Saat Bentrok dua kelompok pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu (26/2/2023) lalu.
"Iya MUN ini kita sudah tahan di Rutan Polresta Ambon dan di tetapkan sebagai tersangka," ucap PS Kasih Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Moyo Utomo, Selasa (15/3/2023).
Untuk mempertangungjawabkan perbutannya, kini tersangka MUN dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Saat Bentrok Antar Pemuda di Tulehu
"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
Diberitakan, Bentrokan dua kelompok pemuda di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Minggu (26/2/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIT.
Akibat aksi saling serang secara spontan yang melibatkan pemuda Kampung Baru dan pemuda Kampung Lama, Negeri Tulehu.
Membuat Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22) meninggal dunia, sedangkan Nazril Sanaky mengalami luka bacok.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.