Kasus Kekerasan Seksual

Bejatnya Pria Paruh Baya di Ambon Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Ancam Sebar Foto Korban

WDF yang merupakan seorang petani itu, diamankan karena diduga telah merudapkasa ANDF (15) yang masih dibawah umur.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria paruh baya di Ambon berinisial WDF (50) diamankan polisi.

WDF yang merupakan seorang petani itu, diamankan karena diduga telah merudapkasa ANDF (15) yang masih dibawah umur.

Pria paru baya itu menyetubuhi korban dengan ancaman akan menyebarkan foto.

"Korban sebenarnya tidak mau namun dia diancam untuk harus menuruti kalau tidak ia akan menyebarkan foto dan harus kembalikan uang yang pernah diberi pelaku," ujar PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Tua Tua Bejat, Kakek di Maluku Tengah Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Ketahuan Saat Korban Melahirkan

Lebih lanjut, kekerasan seksual ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tua.

Setelah itu korban bersama orang tuanya datang ke Mapolresta Ambon untuk melaporkan perbuatan bejat WDF.

"Sudah di laporkan Perkara itu lalu dipolisikan sesuai nomor: LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023 lalu.," Cetusnya.

Janete mengungkapkan kasus asusila ini terbongkar ketika korban terakhir kalinya diajak ke penginapan Batu Capeo Kecamatan Nusaniwe.

Peristiwa itu berawal ketika korban pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua.

Disana pelaku sempat menawarkan korban untuk makan bakso.

Namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Tetapi pelaku terus memaksa korban untuk mengikutinya sambil tangan korban di tarik paksa akhirnya korban pun mengikuti dengan menaiki motor pelaku.

"Korban sudah naik di atas motor pelaku kemudian membawa korban ke penginapan Batu Capeo," tuturnya.

Sampai di penginapan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved