Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Guru Hamili Siswi di Ambon Masih Berlanjut, Penyidik Tunggu Petunjuk Jaksa

Kasus tersebut kini naik ke tahap P19, yakni berkas perkara dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus oknum guru hamili salah seorang siswi di Ambon masih diproses Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (4/6/2024).

Kasus tersebut kini naik ke tahap P19, yakni berkas perkara dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Baru selesai P19 Jaksa," singkat Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Jane Luhukay dalam pesan WhatsApp, Selasa (4/6/2024).

Luhukay menjelaskan, kini penyidik sementara menunggu petunjuk Jaksa guna melengkapi dokumen perkara.

Selanjutnya, jika berkas telah lengkap maka akan diserahkan beserta tersangka ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Sementara menunggu penelitian kedua dan masih menunggu petunjuk Jaksa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon berinisial EI (50) diduga menghamili siswanya berinisial ES (18).

Baca juga: Oknum Guru Hamili Siswanya, Kepsek di Ambon Bakal Koordinasi tuk Sanksi Disiplin

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban pun mendatangi dan menghajar EI, Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk diamankan.

Guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved