Kasus Kekerasan Seksual

Muhamad Syafi, Cabuli Anak di Pelauw - Maluku Tengah Divonis 9 Tahun Penjara

Muhamad Syafi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilaku

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Muhammad Syafi divonis 9 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Syafi dengan Pidana penjara selama 9 tahun,” putus Majelis Hakim.

Muhamad Syafi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Yakni, bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Atas pututsan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Timisela Pemilik Ganja 5,23 Gram di Wara Gunung Nona - Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sementara, JPU menerima putusan majelis Hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU.

JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut terdakwa dan korban merupakan pasangan kekasih.

Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan berlanjut namun ada unsur paksaan sehingga terdakwa dilaporkan.

Terdakwa diketahui juga mengidap sakit kusta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved