Korupsi di Maluku

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan hukuman 5 tahun penjara.

ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam. 

Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.

Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.

Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.

Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.

"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved