Korupsi di Maluku
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.
Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.
Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.
Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.
Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.
"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi di Maluku
4 Bulan Berlalu, Polisi Masih Tunggu Hasil Audit BPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Jalan Danar-Tetoat |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung |
![]() |
---|
Jadi Buronan Proyek Jalan Rp. 31 Miliar di SBB, Perempuan Ini Berhasil Diamankan Kejaksaan di Papua |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di Seram Bagian Barat: Zarif Riadi Disebut Turut Serta |
![]() |
---|
Pekan Depan Jaksa Rencanakan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.