Korupsi di Maluku
Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfonsius Siamiloy dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
ist
Sidang putusan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan terdakwa Mantan Sekda Alfonsius Siamiloy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (5/5/2023) malam.
Siamiloy mengungkapkan Jaksa mulai melibatkan dia dalam kasus korupsi sejak diminta pengembalian 10 kendaraan dinas.
Sementara pengembalian kendaraan dinas tersebut merupakan hasil audit dan perintah BPK RI pada Maret 2019 silam terkait peminjaman oleh Pemda.
Dalam nota pembelaan tersebut, Siamiloy meminta Hakim untuk menghadiri Mantan Bupati MBD, Barnabas Orno.
Lantaran saat itu, Orno lah yang memerintahkan Siamiloy untuk menandatangani bukti-bukti anggaran.
"Sebagai Orang yang awam hukum saya berharap Drs. Barnabas orno dapat di hadirkan dalam persidangan sehingga dirinya bisa menjelaskan yang sebenarnya," tandasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi di Maluku
Kajari Ambon Dimutasi, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Dok Waiame: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua - Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dirut PT. Bipolo 2016 - 2020 Diperiksa Terkait Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah Sebesar Rp. 41 M |
![]() |
---|
Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp. 177 Miliar PT. Dok Waiame, Empat Mantan GM ASDP Ambon Diperiksa |
![]() |
---|
Bendahara Sekolah Digarap Jaksa, Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.