Penyalahgunaan Narkoba
Warga Ambon Pemilik Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memil
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pemilik narkoba di Kota Ambon, WR dituntut 7 tahun penjara.
Serta denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 Tahun dikurangi serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan atau selama terdakwa berada dalam tahanan Denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 4 bulan penjara," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/5/2023).
Terdakwa juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pemuda Batu Gantung Ambon Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Jual Beli Narkoba
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap di parkiran Bank BCA Pusat, jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 5 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17 15 WIT.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa1 paket Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang di kemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil shaset kertas rokok semak-semak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.