Tips dan Trik

Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Jasa Raharja
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’

4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’

5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’

6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

Baca juga: Pedagang Ikan di Tulehu Keluhkan Pasokan Ikan Kurang dan Mahal

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023, Seminggu tercatat 19.126 Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Ambon

Baca juga: Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Pajak Tahunan, Simak Syarat dan Prosedurnya

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store

2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar

3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi

4. Klik Lanjut

5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup

6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah berada pada area foto yang disediakan

7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved