Tips dan Trik
Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Jasa Raharja
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP
9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.
Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda
3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda
4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
5. Klik Lanjut
6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Tags
Syarat Bayar Pajak Motor
Tips dan Trik
Syarat Mengurus STNK Hilang
STNK Hilang
Cara memblokir STNK
BPKB Mobil
BPKB
cara balik nama STNK dan BPKB
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tips dan Trik
Waspada MinyaKita Palsu, Ini Cara Bedakan dengan yang Asli, Jangan Sampai Kena Tipu! |
![]() |
---|
Program Tukar Minyak Jelantah dengan Uang Berlaku hingga 20 Maret 2025, Catat Begini Cara Penukaran! |
![]() |
---|
Cara Melakukan Pengecekan: Apakah NIK KTP Terjerat Pinjol atau Tidak |
![]() |
---|
3 Tips Belanja Perhiasan Emas Secara Online, Dijamin Aman! |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Langkah dan Cara Buat Twibbon MPLS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.