Tips dan Trik

Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Jasa Raharja
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP

9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil

10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya

11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda

Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda

3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda

4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka

5. Klik Lanjut

6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved