Tips dan Trik

Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Jasa Raharja
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

TRIBUNAMBON.COM – Simak syarat dan langkah cara membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL. 

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP

Baca juga: Simak Langkah-langkah Membuat SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR

Baca juga: PLN Dukung Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Motor Listrik

Baca juga: 5:3, Infinity Patahkan Langkah Fraternity Menuju Final

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan pelanggaran yakni sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

- STNK asli dan dua lembar fotokopi.

- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).

- Siapkan surat kuasa apabila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.

- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).

Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Jasa Raharja)

Cara Bayar Pajak di Samsat

- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.

- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

- Bila sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.

- Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.

- Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.

- Setelah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak

- Selanjutnya bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

- Setelah itu Anda perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

- STNK baru bisa Anda terima bila proses telah selesai.

Cara Bayar Pajak Motor Via Online Lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL merupakan aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat.

Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrean.

Simak langkah berikut ini: 

1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya bisa mengunduh di Play Store atau App Store

2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login

3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’

4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’

5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’

6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

Baca juga: Pedagang Ikan di Tulehu Keluhkan Pasokan Ikan Kurang dan Mahal

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023, Seminggu tercatat 19.126 Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Ambon

Baca juga: Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Pajak Tahunan, Simak Syarat dan Prosedurnya

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store

2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar

3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi

4. Klik Lanjut

5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup

6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah berada pada area foto yang disediakan

7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini

8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP

9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil

10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya

11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda

Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda

3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda

4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka

5. Klik Lanjut

6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved