Tips dan Trik

Simak Langkah-langkah Membuat SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun

TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNAMBON.COM – Inilah cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan secara online.

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Proses pembuatan SIM saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dan online.

Baca juga: KATALOG JSM Indomaret: Periode 28 April sampai 1 Mei 2023, Bayar Pakai GoPay Dapat Cashback

Baca juga: Akhirnya, Enam Desa dan Satu Dusun di Kabupaten Kepulauan Aru Maluku Dialiri Listrik

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Tewas Tertabrak Kereta Api, Ada Dugaan Bunuh Diri

Jika ingin membuat SIM secara offline, maka datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS yang terdapat di kota Anda.

Namun, jika ingin membuat SIM secara online, bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Mengutip laman digitalkorlantas.id, berikut ini cara melakukan pembuatan SIM secara online.

Cara Pembuatan SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR

Adapun langkah yang harus Anda lakukan sebagai berikut:

1. Siapkan smartphone dengan koneksi internet yang lancer

2. Download aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store

3. Masuk ke halaman utama SINAR

4. Lakukan verifikasi data dan siapkan dokumen yang diperlukan

5. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM

6. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved