Tips dan Trik

Simak Langkah-langkah Membuat SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun

TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

7. Lakukan ujian teori

8. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih

9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik

Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM.

Sedangkan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

Biaya pendaftaran SIM 2023

Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR, Simak Besaran Biayanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved