Pajak Kendaraan
Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Pajak Tahunan, Simak Syarat dan Prosedurnya
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette mengatakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang be
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette mengatakan, pembayaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap pemilik kendaraan tentunya wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya, itu diatur dalam peraturan aturan undang-undang baik di pusat maupun daerah," ucapnya. Jumat (20/1/2023).
Peraturan yang dimaksud antara lain sebagai berikut;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak;
- Peraturan Gubernur Maluku Nomor 44.a Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Mahulette menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun sebelum jatuh tempo yang tertera pada slip pajak atau STNK.
"Di dalam slip pajak atau STNK itu tertera tanggal jatuh tempo, jika melewati tanggal tersebut maka dikenakan denda," jelasnya.
Lanjutnya pembayaran pajak tahunan sudah dapat dilakukan terhitung satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat
"Terhitung satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak itu sudah muncul tagihannya di sistem kita, jadi kalau membayar sebelum tagihan keluar tentu tidak bisa. Misalnya jatuh tempo pada hari ini 20 Januari 2023 maka tagihan sudah muncul pada 20 Desember 2022, sebelum dari tanggal tersebut maka belum bisa bayar," tuturnya.
Untuk pembayaran pajak tahunan syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
- Membawa STNK Asli;
- Membawa Fotocopy E-KTP;
- Nomor telepon pemilik kendaraan.
Prosedur bayar pajak kendaraan bermotor sebagai berikut :
Datang ke lokasi pembayaran di SAMSAT Ambon ataupun di SAMSAT Mall
Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
Selanjutnya petugas akan memverifikasi data.
Tunggu hingga petugas memanggil nama anda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.