Tips dan Trik

Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Jasa Raharja
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

TRIBUNAMBON.COM – Simak syarat dan langkah cara membayar pajak motor lewat aplikasi SIGNAL. 

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Langkah Membuat SKCK secara Online, Download Aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Siapkan KTP

Baca juga: Simak Langkah-langkah Membuat SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR

Baca juga: PLN Dukung Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Motor Listrik

Baca juga: 5:3, Infinity Patahkan Langkah Fraternity Menuju Final

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan pelanggaran yakni sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

- STNK asli dan dua lembar fotokopi.

- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).

- Siapkan surat kuasa apabila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.

- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).

Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemerintah memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Jasa Raharja)

Cara Bayar Pajak di Samsat

- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.

- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved