Maluku Terkini

2 Terdakwa Penimbun Minyak Tanah di Leihitu dan Waisala Dituntut 8 Bulan Penjara

Tuntutan kepada kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattiasina saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang di

|
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
2 Terdakwa Penimbun Minyak Tanah di Leihitu dan Waisala Dituntut 8 Bulan Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua terdakwa kasus penimbunan minyak tanah di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dituntut masing-masing 8 bulan penjara.

Keduanya yakni, Ratna Kaimudin alias Ratna dan La Manda alias Manda.

Tuntutan kepada kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), J. Pattiasina saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (26/4/2023).

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa I Ratna Kaimudin dan Terdakwa II La Manda dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 2 Juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU.

JPU juga menilai keduanya bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No.22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Usai pembacaan tuntutan, diwaktu yang sama Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga: Widya Murad Terharu Diberi Kejutan Ultah dari Gudep Yosep Kam Pangkalan

Baca juga: Kacang Botol, Oleh-oleh Unik dari Maluku

Dalam pembelaan pribadi, keduanya meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman lantaran mereka mengaku tak menyadari dampak akibat perbuatan mereka berdua.

“Saya sebagai terdakwa menyadari sunggu tindakan yang kami lakukan, untuk itu kami meminta yang mulia Hakim dalam perkara ini agar memberikan keringanan saat putusan lebih dari yg telah dituntut JPU dengan alasan perbuatan yang kami lakukan untuk menghidupi keluarga,” ungkap Ratna.

Sementara itu JPU saat dimintai tanggapanya terkait Pembelaan para terdakwa JPU mengatakan tetap pada Tuntutanya.

Usai mendengar pembelaan keduanya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda putusan pada Kamis (4/5/2023) mendatang.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada 8 Desember 2022 lalu.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa, 5 drum BBM kapasitas 200 Liter, 70 jerigen BBM kapasitas 20 Liter yang berisikan BBM jenis Minyak tanah sekitar kurang lebih 1.400 Liter.

6 Jerigen BBM jenis minyak tanah yang telah di campur dengan oli mesran Sae 40, sekitar kurang lebih 180 Liter. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved