Golongan Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya

Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Editor: Fitriana Andriyani
.iechusaini.org
Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. 

DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk meng-qadha semuanya.

Selama masih bisa meng-qadha dan memungkinkan, maka kewajiban meng-qadha itu tetap ada.

Di samping itu, qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, tapi harinya dapat diselang-seling.

Lantas, apa itu fidyah?

ILUSTRASI Fidyah
ILUSTRASI Fidyah (etimg.com)

Mengutip dari baznas.go.id, fidyah diambil dari kata 'fadaa' artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved