Ramadhan 2023
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustad!
Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut mungkin kerap kali muncul di bulan Ramadhan, di mana umat Muslim wajib untuk berpuasa.
TRIBUNAMBON.COM - Apakah menangis dapat membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut mungkin kerap kali muncul di bulan Ramadhan, di mana umat Muslim wajib untuk berpuasa.
Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Muslim saat bulan Ramadhan yang dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum dari matahari terbit hingga tenggelam.
Ketika seseorang berpuasa di bulan Ramadhan, makan dan minum akan membatalkan puasa jika melakukan dengan sengaja.
Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.
Menangis adalah ekspresi emosi manusia yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedih, senang, bahagia, terharu, dan lain-lain.
Lantas, apakah menangis membatalkan puasa?
Hukum Menangis saat Puasa
Mengutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, menurut para ulama, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa asalkan air mata tidak tertelan.
Penjelasan tersebut karena mata bukan termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh (jauf).
Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustad!
Menurut Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.
Jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga bisa sampai ke lambung, maka ini bisa membatalkan puasa.
Hal ini karena termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’.
Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, akan tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.
Tinjau Bendungan Way Apu, Wagub Laporkan ke Gubernur: Komitmen Rampung Sesuai Rencana |
![]() |
---|
Berdiri di Reruntuh Jembatan Rumadian-Dian, Uskup Amboina Bermohon: Lihatlah Ini! |
![]() |
---|
Bawa Bendera Sepanjang 80 Meter, Ribuan Warga Tual Kirab Merah Putih Menuju Pantai Kiom |
![]() |
---|
Harumkan Nama Bangsa, Bripda Arni Pattipeiluhu Raih Medali Perak di Kejuaraan Dayung Internasional |
![]() |
---|
Usulan Ranperda Pemekaran Sejumlah Wilayah di Maluku Tengah, Ketua Bapemperda: Belum ada Progres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.