Ramadhan 2023

Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustad!

Apakah mencicipi makanan tersebut dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustad Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag dari UIN Raden Mas Said Surakarta.

Freepik/DCStudio
Apakah mencicipi makanan tersebut dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustad Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag dari UIN Raden Mas Said Surakarta. 

TRIBUNAMBON.COM - Apakah mencicipi makanan dapat membatalkan puasa?

Pertanyaan tersebut tentu kerap muncul, terutama bagi seseorang yang biasa memasak, baik untuk konsumsi berbuka puasa maupun bagi para penjual makanan.

Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Muslim saat bulan Ramadhan yang dilakukan dengan menahan diri dari makan dan minum dari matahari terbit hingga tenggelam.

Ketika seseorang berpuasa di bulan Ramadhan, makan dan minum akan membatalkan puasa jika melakukan dengan sengaja.

Sedangkan saat memasak hidangan untuk berbuka puasa, perlu memastikan kondisi masakan tersebut agar enak dan lezat dinikmati.

Lalu, apakah mencicipi makanan tersebut dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustad Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag dari UIN Raden Mas Said Surakarta.

"Tentu yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukan aktivitas makan, minum, atau hal-hal yang membatalkan puasa," kata Ustad Syamsul Bakri dalam tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.

Ustad Syamsul Bakri mengatakan, mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Tak Bikin Batal, Bergosip Malah Bikin Pahala Puasa Habis

Baca juga: Anjuran Berbuka Puasa dengan yang Manis-manis, Adakah Dalil yang Mendasarinya?

Namun, ia menambahkan, para ulama sepakat bahwa hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa adalah makruh.

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan di Bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh," jelasnya.

Artinya, tindakan tersebut tidak dianjurkan untuk dilakukan, tetapi jika dilakukan pun tak sampai membatalkan puasa.

"Kecuali juru masak yang masakannya itu akan dimakan oleh banyak orang. Misalnya juru masak di restoran, atau juru masak apapun yang memiliki konsekuensi supaya makanannya enak," kata ustad.

Untuk kasus tersebut, hukumnya bukan makruh tetapi mubah.

"Jadi boleh, prinsipnya boleh," tegasnya.

Mencicipi makanan akan menjadi makruh jika seseorang yang melakukannya tak memiliki kepentingan seperti juru masak.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Melakukan Niat Puasa Ramadhan? Haruskah di Malam Hari? Ini Penjelasan Ustad

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved