Ramadhan 2023
Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustad!
Apakah mencicipi makanan tersebut dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustad Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag dari UIN Raden Mas Said Surakarta.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Freepik/DCStudio
Apakah mencicipi makanan tersebut dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustad Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag dari UIN Raden Mas Said Surakarta.
Namun, ada kriteria mencicipi makanan yang tak membatalkan puasa.
"Dan ketika mencicipi bukan berarti langsung ditelan, tetapi mencicipi kemudian dimuntahkan (dikeluarkan) lagi," jelasnya.
Ustad Syamsul Bakri pun menegaskan bahwa mencicipi makanan hanya boleh sampai ujung lidah, bukan sampai tenggorokan (ditelan).
"Kalau smapai tenggorokan tentu batal karena sudah menelan makanan," tegasnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.