Golongan Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya
Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
TRIBUNAMBON.COM - Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.
Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.
Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.
Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.
Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.
Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.
Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.
Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.
Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.
Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.
Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.
Baca juga: 5 Ketentuan Bayar Utang Puasa Ramadhan, Berikut Bacaan Niat Qadha Puasa
Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.
Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Niat Bayar Fidyah Puasa
Tata Cara Membayar Fidyah
cara membayar fidyah
puasa Ramadhan
utang puasa Ramadhan
Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit, Wanita Menyusui, dan Bagi Orang Mati |
![]() |
---|
Bolehkah Puasa Syawal saat Belum Qadha Utang Puasa Ramadhan? |
![]() |
---|
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustad! |
![]() |
---|
Hal-hal yang Tak Membatalkan Puasa tetapi Harus Dihindari, Termasuk Berkumur |
![]() |
---|
Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustad! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.