Golongan Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan dengan Membayar Fidyah, Simak Ketentuannya

Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Editor: Fitriana Andriyani
.iechusaini.org
Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak ketentuan dan golongan orang yang harus membayar fidyah pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.

Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.

Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.

Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: 5 Ketentuan Bayar Utang Puasa Ramadhan, Berikut Bacaan Niat Qadha Puasa

Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.

Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved