Bacaan Doa

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit, Wanita Menyusui, dan Bagi Orang Mati

Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya

thetezzyfiles.com
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNAMBON.COM - Bacaan niat dan aturan membayar fidyah puasa.

Fidyah memiliki arti tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya di lain waktu.

Akan tetapi orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Seperti halnya zakat, sebelum seseorang membayar fidyah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu.

Bacaan Niat Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Baca juga: Jenis-jenis Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Baca juga: Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Berikut Besarannya!

Baca juga: Jelang Lebaran, Pedagang Beras Zakat Fitrah Mulai Ramai Muncul di Jalan Kota Ambon

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.

Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Besaran Fidyah

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.

Ilustrasi Zakat Fitrah (Istimewa)
Ilustrasi Zakat Fitrah (Istimewa) (ISTIMEWA)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved