Cuti Bersama ASN

90 Persen ASN Pemprov Maluku Tak Perpanjang Cuti, Masuk Kantor Usai Lebaran

Data tersebut dikatakan Kepala BKD Provinsi Maluku, Halimah Soamolle kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/4/2023). Soamolle mengatakan, 90 pers

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
CUTI BERSAMA: Suasana Kantor Gubernur Maluku pasca Lebaran, Rabu (24/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekitar 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku telah masuk kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).

Data tersebut dikatakan Kepala BKD Provinsi Maluku, Halimah Soamolle kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/4/2023).

Soamolle mengatakan, 90 persen itu khusus ASN yang bekerja di Kantor Gubernur Maluku.

"Kalau dibilang sudah lebih dari 90 persen asn yang masuk hari ini berdasarkan absensi ya, sisanya ada yang memang sudah ambil cuti sebelumnya dan sakit," kata Soamolle.

Dijelaskannya, tak ada perpanjangan cuti, meskipun ada pernyataan Presiden Joko Widodo melalui kanal youtube, terkait imbauan bagi ASN, TNI dan POLRI, serta pegawai BUMN untuk menunda arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023.

"Sesuai dengan aturan bahwa boleh cuti sampai dengan hari ini, alhamdulilah semua sudah sesuai dengan ketentuan ASN masuk hari ini," tambahnya.

Sementara itu, lanjutnya, pihaknya sedang menyidak ke kantor OPD yang berada di luar Kantor Gubernur Maluku terkait kehadiran.

"Untuk sementara ini tim sementara turun sidak ke kantor opd di Kantor Gubernur maupun yang berada diluar kantor, ambil datanya kemudian dikirim ke kementerian," imbuhnya.

Ditegaskannya, bila kedapatan ASN tak masuk tanpa keterangan maka ditindak sesuai aturan berlaku.

"Ada sakit dan ada yang cuti. Nah tindaklanjutnya untuk yang belum masuk tanpa alasan kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved