Sabtu, 11 April 2026

Ramadhan 2023

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Berikut Besarannya!

Pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Editor: Fitriana Andriyani
baznas.go.id/bayarzakat
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri. 

TRIBUNAMBON.COM - Semakin mudah, pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Jelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok di suatu negara, di Indonesia beras.

Zakat fitrah juga bisa diberikan dalam bentuk uang seharga beras sesuai ketentuan.

Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selengkapnya, simak cara membayar zakat fitrah secara online dan offline:

Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas

1. Buka laman resmi BAZNAS atau klik https://baznas.go.id/;

2. Pilih "Bayar Zakat";

3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;

4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;

5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;

6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;

7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved