Selasa, 5 Mei 2026

Ramadhan 2023

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Berikut Besarannya!

Pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
baznas.go.id/bayarzakat
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri. 

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023? Simak Penjelasan Ini

Cara Hitung Zakat Fitrah

Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.

Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.

(Tribunnews.com/Latifah/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besarannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved