Lebaran 2023

397 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Idul Fitri Dua Orang Langsung Bebas

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kemenkumham
397 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Idul Fitri Dua Orang Langsung Bebas 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Remisi tersebut diberikan kepada 397 Narapidana (Napi)

Dua orang di antaranya langsung menghirup udara kebebasan setelah mendapat pengurangan masa pidana (RK II).

Sementara 395 lainnya peroleh remisi khusus sebagian (RK I).

Baca juga: Punya Tamu Luar Ambon saat Lebaran? Bisa Sajikan Makanan Khas Ini, Dijamin Suka

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang diserahkan dalam upacara penyerahan remisi yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon, Sabtu (22/4/2023).

M. Anwar. N selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian Remisi Khusus adalah sebuah bentuk kepedulian Negara kepada warga binaan Lapas dan Rutan.

Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan berusaha memperbaiki kepribadiannya perlu diapresiasi dengan memberikan Remisi Khusus.

"Remisi merupakan bukti kehadiran negara bagi warga negaranya termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan. Ini merupakan hadiah atas perilaku baik yang ditunjukan oleh Narapidana selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan," ucapnya.

Diungkapkannya, pemberian bertujuan untuk percepatan reintegrasi sosial, sehingga Narapidana dapat kembali ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Kakanwil berharap lewat pemberian Remisi Khusus Idul Fitri dapat memotivasi Narapidana untuk berbenah menjadi personal yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang diperoleh Narapidana di Maluku.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI yang dibacakan, total sebanyak 397 orang Narapidana memperoleh SK Remisi dari total 445 orang yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Sedangkan sisanya 48 orang Narapidana lainnya akan diproses kemudian karena ada data remisi yang perlu diperbaiki.

"Hari ini 397 Narapidana di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari total 445 orang yang kita usulkan, 48 lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data," ujar Saiful.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved