Lebaran 2023

397 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Idul Fitri Dua Orang Langsung Bebas

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kemenkumham
397 Narapidana di Maluku Dapat Remisi Idul Fitri Dua Orang Langsung Bebas 

Lanjutnya menjelaskan, dari 397 Narapidana yang peroleh remisi hari ini, 2 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan 1 bulan.

“Dua Narapidana langsung bebas hari ini, satu dari Rutan Ambon dan satu dari Rutan Masohi,” tambahnya.

Adapun besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yakni untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang.

Besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved