Info Daerah

Pimpin Sertijab Polres SBB, Ini Pesan AKBP Dennie Andreas

Sertijab sesuai keputusan Kapolda Maluku, berdasar Surat Telegram Rahasia nomor :ST/135/III/KEP/2023, tanggal 31 maret 2023 tentang pemberhentian dari

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Penandatanganan berita acara Sertijab yang dipimpin Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan di Aula Mapolres, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Mutasi jabatan di organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertujuan menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial untuk melaksanakan misi demi mencapai visi.

Untuk itu, Serah Terima Jabatan (Sertijab) kembali dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB).

Sertijab sesuai keputusan Kapolda Maluku, berdasar Surat Telegram Rahasia nomor :ST/135/III/KEP/2023, tanggal 31 maret 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan dilingkup Polda Maluku.

Kasat Reskrim SBB yang sebelumnya dijabat Iptu Irwan digantikan oleh Iptu I Kadek Dwi Pramartha Putra dan AKP Joseph De Fretes sebagai Kabag Ops menggantikan AKP Franky Tupan.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan mengingatkan dengan ada mutasi jabatan ini pelaksanaan program kerja dapat berjalan efektif dan terjadi peningkatan kualitas kinerja.

Sehingga, selalu tumbuh semangat pengabdian tinggi guna mengukir prestasi pada setiap penugasan yang orientasinya kepada masyarakat.

Baca juga: Rp 48 Miliar THR Pegawai ASN Pemprov Maluku Telah Disalurkan

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Makan Minum Covid-19 RSUD dr Haulussy Akui Angka Kwitansi Pembayaran Dilebihkan

"Mutasi jabatan itu hal biasa. Semoga semangat pengabdian tumbuh pada bidang pembinaan dan operasional yang semata-mata untuk kepentingan masyarakat," terangnya saat memberi sambutan di Ruang Aula Mapolres SBB, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, jabatan disandang ialah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat serta Tuhan yang maha esa.

Perlu disadari tugas dan wewenang Polri diamanahkan UU mesti dapat dilaksanakan secara profesional, proposional, dan obyektif sembari memperhatikan kode etik profesi dan moralitas.

"Intinya, jabatan yang kita sandang adalah amanah yang dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan Tuhan. Penuhi harapan masyarakat sehingga rasa aman dan nyaman tercipta dalam kehidupan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved