Ambon Hari Ini
Alexsandro Siahaya Kedapatan Mencuri, Kini Diadili
Jaksa penuntut umum (JPU), Donald Retob dalam dakwaannya menyebut terdakwa mencuri 4 HP milik tiga tukang ojek
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Alexsandro Siahaya alias Ampi Hulaliu jalani sidang perdana kasus pencurian, Rabu (12/4/2023).
Padahal sebelumnya, Siahaya dihukum atas kasus Penganiayaan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Donald Retob dalam dakwaannya menyebut terdakwa mencuri 4 HP milik tiga tukang ojek dan 1 HP milik pemilik rumah makan ayam Geprek di Batu Meja, pada 19 Januari 2023 lalu.
Aksi itu ketahuan saat terdakwa menyenggol kaki tamu di rumah makan tersebut.
“ Jadi kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06 dini hari pelaku masuk dan mencuri hp milik tiga tukang ojek online dan satu hp pemilik rumah makan. Seketika mau kabur seorang saksi Kevin namanya kaget akibat kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya Kaget," kata JPU.
Baca juga: Dusun Laala - SBB Terus Diterpa Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Tiga Hal Ini Bakal Dibangun Guna Atasi Banjir di Dusun Laala - SBB
Saksi sempat menahan baju belakang pelaku namun ia berhasil lolos.
Beruntung terdapat cctv yang merekam semua kejadian tersebut.
Akhirnya, para korban langsung melaporkan ke Polres perigi lima.
Sesampainya disana, terdakwa juga ternyata merupakan DPO lagi dikasus yang sama.
"Disana mereka juga menemukan hal baru bahwa yang bersangkutan merupakan DPO kasus pencurian yang hingga sekarang tidak diproses dan yang bersangkutan juga merupakan Residivis kasus Penganiayaan," tambahnya.
Dilanjutkannya, usai mencuri, Pelaku kemudian melarikan diri dan tertangkap beberapa waktu lalu.
“Dia ini baru saja di tangkap di Kabupaten Bursel," tambahnya.
Terdakwa kini didakwa dugaan kasus tindak pidana pencurian dakwaan Subsidairtas pasal primair 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman tuntutan 7 tahun penjara dan Subsidair pasal 362 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga 3 Mei 2023. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.