Setoran Parkir

3 Bulan Berjalan, PT. Mardika Permai Perkasa Tunggak Setoran Parkir ke Pemkot Ambon

Anggota DPRD Kota Ambon, Harry Far Far mengatakan, ada sekitar Rp. 500 juta retribusi parkir yang belum disetor MPP ke kas daerah.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
AMBON: Anggota DPRD Ambon, Harry Far Far ungkap tunggakan PT. MPP yang belum setor Rp500 juta ke kas daerah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga bulan berjalan, PT. Mardika Permai Perkasa (MPP) menunggak setoran parkir ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Anggota DPRD Kota Ambon, Harry Far Far mengatakan, ada sekitar Rp. 500 juta retribusi parkir yang belum disetor MPP ke kas daerah.

"Ada sekira Rp 500 juta yang belum disetor oleh pihak pengelola parkir PT. MPP ke kas daerah. Saya minta Pemkot Ambon tegas," kata Harry di Ambon, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, PT. MPP mengelola parkiran di kawasan Pasar Mardika Ambon.

Tentu, retribusi dari parkiran tersebut harus disetor ke Pemkot Ambon.

"Ini sudah tertunggak 3 bulan lebih. Lantas bagaimana pak Penjabat Bodewin melihat ini," sebutnya.

Dia juga meminta Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk serius melihat persoalan tender parkir di Kota Ambon.

Pasalnya, sampai hari ini, proses tender parkir belum juga terselesaikan.

"Lalu ada permintaan dari Pemprov Maluku soal bagi hasil 20 persen di Pasar Mardika. Kalau Pemkot turuti, dasar hukumnya apa? Kami minta Bodewin juga tegas disini," pintanya.

Menurutnya, Pemprov Maluku mengklaim memiliki kewenangan di Pasar Mardika.

Baca juga: Proses Lelang Parkir Dinilai Tak Transparan, Marasabessy Layangkan Sanggahan ke Dishub Ambon

Sehingga, perlu untuk bagi hasil di dalam pasar tersebut.

Namun, DPRD Ambon melihat ini bahwa permintaan Pemprov sudah diluar kewenangan mereka.

Tindakan tersebut telah melanggar UU nomor 23 Tahun 2014 dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Kalau pajak iya kewenangan Pemprov. Tapi kalau retribusi, itu milik Pemkot Ambon. Lantas atas dasar apa Pemprov minta bagi hasil 20 persen pengelolaan retribusi? Kan aneh," ujar Harry.

Politisi Perindo itu meminta agar DPRD dan Pemprov Maluku gentleman.

Pemprov harus fokus untuk mengurus pihak ketiga yakni PT. BPT bukan malah bermain di pasar untuk retribusi.

"Gentleman dikit lah. Jangan urus yang punya Pemkot Ambon. Lagian untuk apa juga buat panitia khusus untuk persoalan Pasar Mardika. Fokus saja ke pihak ketiga," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved