Kekayaan Intelektual
Stafsus Menkumham Sosialisasi Kekayaan Intelktual ke Mahasiswa Unpatti Ambon, Ini Tujuanya
Fajar BS Lase memaparkan beberapa item penting dalam hal kekayaan intelektual yang dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indust
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada ratusan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (5/4/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan agar generasi muda Maluku melek Kekayaan Intelektual.
Fajar BS Lase memaparkan beberapa item penting dalam hal kekayaan intelektual yang dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Hak Kekayaan Industri sendiri terbagi menjadi lima jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi.
Yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu, yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya.
Rahasia dagang informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia.
Baca juga: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kemenkumham Maluku Gelar Workshop SPIP 2023
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua.
"Materi ini penting bagi mahasiswa karena memang mereka merupakan Generasi Z, yang pasti ke depannya dari tangan mereka tercipta karya yang luar biasa dan sayang kalau tidak tau cara perlindungan HAKI," tutur Fajar BS Lase kepada awak media usai berikan Sosialisasi.
Lebih lanjut ini, sosialisasi ini bertujuan agar para mahasiswa bisa membantu atau menjadi penolong bagi generasi yang sebelumnya yang tidak melek teknologi.
"Mereka harus tau, karena kalau nanti di luar sana ada orang tua yang menciptakan suatu karya, dan tidak tau cara melindunginya dan mahasiswa ini bisa berperan di sana untuk arahkan," tutupnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.