Harga Eceran Tertinggi Beras di Maluku Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.800 per Kg
Harga eceran tertinggi beras ini tidak hanya berlangsung di Pulau Jawa semata. Namun juga dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Maluku.
TRIBUNAMBON.COM - Harga eceran tertinggi beras secara resmi telah ditetapkan sebagai acuan di tingkat pasaran.
Harga eceran tertinggi beras ini tidak hanya berlangsung di Pulau Jawa semata.
Namun juga dari berbagai daerah di Indonesia, satu di antaranya untuk di Maluku.
Seperti apa penjelasan soal penetapan harga eceran tertinggi beras ini?
Baca juga: Jadwal dan Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Ambon dan Sekitarnya untuk Lebaran 2023
Simak selengkapnya, ulasan disini:
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Kebijakan itu tersusun dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) ini melengkapi regulasi Perbadan Nomor 6 Tahun 2023.
"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Dikatakan Arief, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. Kata dia, melalui Perbadan tersebut pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi yang terbagi dalam tiga zona.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900 perkilogram. Sedangkan beras premium Rp. 13.900 perkilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500 perkilogram dan beras premium Rp.14.400 perkilogram.
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800 perkilogram, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800 perkilogram.
"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," terangnya.
Arief menyatakan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.
Isu Beras SPHP Oplosan Merebak, Dinas Ketahanan Pangan Buru Pastikan Aman |
![]() |
---|
Capaian Semakin Berkembang, Ikram Umasugi Optimis Buru Selalu Menjadi Lumbung Pangan Maluku |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Polda Maluku Salurkan 50 Ton Beras untuk Warga |
![]() |
---|
Polres Tual Gelar Pasar Pangan Murah, Beras Jadi Incaran Emak-emak |
![]() |
---|
Warga Ngeluh Penjualan Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah SBT: Tak Beda Jauh dari Harga Toko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.