Harga Eceran Tertinggi Beras di Maluku Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.800 per Kg

Harga eceran tertinggi beras ini tidak hanya berlangsung di Pulau Jawa semata.  Namun juga dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Maluku.

Muh Ridwan Tuasamu
Gudang beras di Perum Bulog Maluku, Halong, Baguala, Kota Ambon, Senin (27/9/2021). 

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana, dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved