Harga Eceran Tertinggi Beras di Maluku Resmi Ditetapkan, Tipe Medium Rp 14.800 per Kg
Harga eceran tertinggi beras ini tidak hanya berlangsung di Pulau Jawa semata. Namun juga dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Maluku.
"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana, dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/gudang-beras-bulog76.jpg)