Kasus Korupsi

Kronologis Suap Liem Sin Tiong ke Eks Bupati Bursel Tagop Soulisa

Direktur Penyidikan KPK RI, Asep Guntur Rahayu mengatakan Liem Sin Tiong merupakan tersangka Kelima dalam kasus dugaan korupsi suap terkait proyek inf

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan Layar
KASUS KORUPSI: Konferensi Pers penahanan tersangka Liem Sin Tiong yang ikut suap mantan Bupati Bursel, Tagop Soulissa, oleh KPK RI, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI kembali menahan tersangka selanjutnya penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa bernama Liem Sin Tiong.

Kontraktor di bawah naungan PT VCK itu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur per Kamis (30/3/2023) kemarin.

Direktur Penyidikan KPK RI, Asep Guntur Rahayu mengatakan Liem Sin Tiong merupakan tersangka Kelima dalam kasus dugaan korupsi suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.

"Dalam persidangan TSS dan kawan-kawan terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada TSS selaku Bupati Buru Selatan. Selanjutnya tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka saudara LST, wiraswasta,” kata Asep saat konferensi pers, Kamis.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara ini dimulai pada tahun 2015, saat Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan paket proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan umum dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) dengan nilai proyek Rp 3 miliar.

Tagop Soulisa yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bursel secara sepihak memerintahkan Kadis PU untuk memenangkan PT VCK dan Liem Sin Tiong, sementara proyek belum berjalan.

"Saudara TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan," jelasnya.

Kemudian di 2015, Ivana Kwelju (Tersangka Sebelumnya) selaku pemilik PT VCK dan Liem Sin Tiong sepakat mengirim Rp 200 juta ke Tagop.

Baca juga: Ikut Suap Tagop Soulisa, Liem Sin Tiong Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Pengiriman uang tersebut melalui orang kepercayaan Tagop yaitu Johny Rynhard Kasman (Tersangka sebelumnya), dengan keterangan slip pengiriman DAK Tambahan APBNP Bursel.

"Saudari IK bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk saudara Tagop melalui rekening bank milik saudara Johny Rynhard Kasman," tambahnya.

Selanjutnya, Bulan Agustus 2015 proses lelang diadakan sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK menjadi pemenangnya.

Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kemudian mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu dipenuhi oleh PPK sebagai perintah awal dari Tagop.

Selanjutnya, Di Desember 2015, sehari sebelum masa kontrak berakhir, Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong kembali mentransfer uang Rp 200 juta.

"Hingga waktu kontrak berakhir proyek pekerjaan jalan kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh saudara Ivana dan Liem Sin Tiong melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved