Korupsi di Maluku
Kasasi Ditolak, Kades Meyano Das Divonis Tetap 4 Tahun Penjara
Petrus divonis bersalah atas kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggar
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Petrus Olinger selaku kepala Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
MA tetap menghukum terdakwa Petrus Olinger empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Petrus divonis bersalah atas kasus kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun anggaran 2017-2018.
"Menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut," dalam putusan MA yang dikutip TribunAmbon.com, Senin (20/3/2023).
Dalam pertimbangan, MA berpendapat alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan.
Putusan judex facti pada pengadilan Tinggi Ambon tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.
"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan judex factil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memperbaiki putusan judex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang," dalam pertimbangan MA.
Baca juga: Salamena Sebut Richard Rahakbauw Tak Pantas Nyalon Wali Kota: Kalau jadi Bisa-bisa Kita Diusir Lagi
Baca juga: Tenine Nilai Pandangan Jodis Rumahsoal Terkait Gelar Adat Kepada Gubernur Maluku Cacat Ideologi
Putusan kasasi dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim H. Eddy Army, dibantu hakim anggota, Yohanes Priyana.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB menambah pidana penjara kepada terdakwa jadi empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain putusan pidana badan yang bertambah, uang pengganti yang harus diganti terdakwa pun pertama jadi Rp198.309.237, dengan ketentuan bila tak diganti maka dipenjara selama 2 bulan.
Padahal sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti sejumlah Rp.121.951.338.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.