Kasus Pembacokan
Berkas Perkara Karel Tomio Pelaku Pembacokan di Seram Utara Timur Seti Masuk Kejaksaan
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus pembacokan di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah.
"Benar tadi sudah kita terima berkasnya so tersangka Karel Tomio itu," kata Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah, Victor Mailoa kepada TribunAmbon.com, Rabu (8/3/2023).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi, guna menjalani proses persidangan.
"Seperti biasa prosesnya, tersangka kita selama 20 hari. Tapi tentu kita upayakan maksimal sebelum 20 hari sudah dlimpahkan ke pengadilan," jelas Jaksa.
Baca juga: Dipicu Emosi Hingga Tewaskan Ali Wael, Karel Tomio Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, oleh Polres Maluku Tengah dalam Konfrensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP. Dax Emanuelle pada Kamis (2/2/2023) lalu, telah menetapkan Karel sebagai tersangka atas kasus bentrok antar kelompok warga hingga menyebabkan Ali Wael meninggal dunia.
Konfrensi pers dilakukan setelah Karel mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Dia pun terancam dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.