Info Daerah
Dipicu Emosi Hingga Tewaskan Ali Wael, Karel Tomio Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembacokan Ali saat ini telah dijadikan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun. Adalah Karel Tomio (43) warga Desa Waimusi Kecamatan
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Peristiwa bentrok antar warga yang menyebabkan Ali Wael kehilangan nyawa di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Maluku Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.
Pelaku pembacokan Ali saat ini telah dijadikan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.
Adalah Karel Tomio (43) warga Desa Waimusi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi pers di Mapolres setempat Kamis (2/2/20239) mengatakan, motif pembunuhan karena emosi.
"Motif yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut adalah emosi," kata Kapolres.
Dijelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka bersama beberapa warga Waimusi datang dengan tujuan akan menyelesaikan atau mediasi masalah pemukulan di Pos Polisi setempat pada Rabu (4/1/2023) pagi.
Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri di Malteng Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya, Korban Diancam akan Dibunuh
Baca juga: Jadi Sarang Judi dan Narkoba, Pasar Lama Ambon Segera Digusur
Setiba di depan markas polisi, tersangka melihat korban tengah berdiri di seberang jalan.
Dengan penuh emosi, tersangka langsung maju ke arah korban dan menghunuskan parang yang ia pegang, kemudian membacok korban.
Seketika itu juga korban tersungkur dengan luka parang di bagian dada korban.
"Karena pada 2 hari sebelumnya ada terjadi saling balas pemukulan antara warga Waimusi dengan warga Trans Baru Seti Bakti, sehingga mereka ke Pospol untuk dimediasi oleh Pihak Kepolisian dan mencari Solusi Perdamaian," jelas Kapolres.
Dihadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Dia pun terancam dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.