Info Daerah

Dipicu Emosi Hingga Tewaskan Ali Wael, Karel Tomio Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku pembacokan Ali saat ini telah dijadikan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun. Adalah Karel Tomio (43) warga Desa Waimusi Kecamatan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Karel Tomio (43) pelaku pembacokan di Seram Utara Timur Seti dihadirkan saat Konfrensi Pers di Mapolres Maluku Tengah, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Peristiwa bentrok antar warga yang menyebabkan Ali Wael kehilangan nyawa di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Maluku Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Pelaku pembacokan Ali saat ini telah dijadikan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.

Adalah Karel Tomio (43) warga Desa Waimusi Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuelle Manuputty saat konferensi pers di Mapolres setempat Kamis (2/2/20239) mengatakan, motif pembunuhan karena emosi.

"Motif yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut adalah emosi," kata Kapolres.

Dijelaskan, sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka bersama beberapa warga Waimusi datang dengan tujuan akan menyelesaikan atau mediasi masalah pemukulan di Pos Polisi setempat pada Rabu (4/1/2023) pagi.

Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri di Malteng Pakai Pisau saat Jalankan Aksinya, Korban Diancam akan Dibunuh

Baca juga: Jadi Sarang Judi dan Narkoba, Pasar Lama Ambon Segera Digusur

Setiba di depan markas polisi, tersangka melihat korban tengah berdiri di seberang jalan.

Dengan penuh emosi, tersangka langsung maju ke arah korban dan menghunuskan parang yang ia pegang, kemudian membacok korban.

Seketika itu juga korban tersungkur dengan luka parang di bagian dada korban.

"Karena pada 2 hari sebelumnya ada terjadi saling balas pemukulan antara warga Waimusi dengan warga Trans Baru Seti Bakti, sehingga mereka ke Pospol untuk dimediasi oleh Pihak Kepolisian dan mencari Solusi Perdamaian," jelas Kapolres.

Dihadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Dia pun terancam dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved