Pemilu 2024

8 Bakal Calon DPD RI Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, Berikut Nama-namanya

KPU Maluku telah verifikasi faktual tahap satu terhadap jumlah dukungan dan sebaran bakal calon anggota DPD RI perwakilan Maluku.

tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Berikut ini daftar nama bakal calon anggota DPD RI Provinsi Maluku pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah verifikasi faktual tahap satu terhadap jumlah dukungan dan sebaran bakal calon anggota DPD RI perwakilan Maluku.

Dari sebanyak 14 calon yang ada, delapan diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara enam bakal calon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Mereka yang memenuhi syarat yakni Ali Roho Talaohu dengan jumlah dukungan 3002, Anna Latuconsina (2479), Bisri As Shiddiq Latuconsina (2095), H.M. Yasin Welson Lajaha (2493), Mirati Dewaningsih (2797), Nono Sampono (2958), Novita Anakotta (2146) dan Samson Yasir Alkatiri (2211).

Sedangkan yang belum memenuhi syarat (BMS) diantaranya, Abukasim Sangadji yang hanya memiliki jumlah dukungan mencapai 1363, Frankois Orno (1928), Hasanuddin Rumra (1644), Joseph Sikteubun (1601), Melkias Frans (1923) dan Siti Aminah Amahoru (1726).

"Verifikasi faktual tahap pertama telah selesai. Dan hanya delapan bakal calon DPD yang penuhi syarat," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: 4 Bakal Calon DPD RI Ajukan Keberatan ke Bawaslu Maluku

Menurutnya, kepada yang BMS, mereka akan melakukan masa perbaikan selama 10 hari terhitung mulai dari tanggal 2 hingga 11 Maret 2023.

Yang jelas, dalam aturan menjelaskan bahwa dokumen perbaikan yang diserahkan yaitu dokumen terbaru.

Setelah bakal calon DPD menyerahkan dokumen dalam bentuk formulir F1, KPU selanjutnya akan mengupload KTP balon di aplikasi SILON.

Kemudian, KPU lakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 12 hingga 21 Maret 2023.

Pada 26 Maret hingga 8 April 2023, KPU akan melakukan verifikasi faktual.

Nanti terhitung mulai tanggal 13-17 April 2023, barulah dilakukan penetapan siapa balon yang memenuhi syarat dari hasil perbaikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved